MAKALAH PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI PENDIDIKAN




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Di masyarakat terdapat bermacam-macam profesi, seperti dokter, pengacara, wartawan, arsitek, guru dan sebagainya. Tiap-tiap profesi biasanya memiliki persyaratan tertentu. Dokter misalnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin menjadi dokter. Begitu pula dengan profesi yan lain termasuk guru. Persyaratan-persyaratan itu memang sengaja diadakan dengan maksud agar para pelamar yang diterima nantinya dapat bekerja secara optimal.
Guru adalah figur sentral dalam dunia pendidikan. Sebagai pengajar atau pendidik guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Itulah sebabnya setiap adanya inovasi dan kreasi khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu menjurus pada faktor guru atau pendidik setelah orang tua.
Demikian pula dalam upaya pembelajaran, guru dituntut memiliki multiperan sehingga mampu menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan. Agar dapat mengajar secara efektif, guru harus meningkatkan volume siswa dalam hal kualitas dan kuantitas.
Dalam upaya meningkatkan kualitas mengajar itu, seorang calon guru perlu mengetahui syarat-syarat, kewajiban serta haknya, persyaratan menjadi seorang pendidik, peranannya dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah dalam pengajaran, dan lain-lain sehingga peningkatan kualitas pendidikan yang diharapkan dapat terlaksana secara optimal. Selain itu, dengan mengetahui  persyaratan guru, tanggungjawab, kewajiban, hak guru, dll, seorang guru dapat lebih jelas dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga pengajar atau guru akan lebih jelas dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga pengajar atau pendidik agar dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan tujuan pendidikan.



1.2  Perumusan Masalah
1.2.1    Apa persyaratan-persyaratan menjadi seorang guru?
1.2.2    Bagaimana kewajiban dan hak  seorang guru?
1.2.3    Bagaimana peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaaan sekolah?

1.3  Tujuan
1.3.1    Untuk mengetahui persyaratan-persyaratan menjadi seorang guru.
1.3.2    Untuk mengetahui kewajiban dan hak seorang guru.
1.3.3    Untuk mengetahui peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kewajiban, Hak, dan TanggungJawab Guru dalam Administrasi Pendidikan
2.1.1Kewajiban dan Hak Guru
Dalam kehidupan sehari-hari, kita lebih sering mendengar “Hak dan Kewajiban” daripada “Kewajiban dan Hak”. Megapa demikian? Coba kita pikirkan jawabannya! Istilah “hak dan kewajiban” lebih mengedepankan hak daripada kewajiban, sedangkan istilah “Kewajiban dan hak”  lebih mengedepankan kewajiban daripada hak. Menurut alur berpikir logis, istilah “Kewajiban dan Hak” lebih rasional daripada istilah “Hak dan Kewajiban”, karena hak itu muncul sebagai konsekwensi telah dilaksanakannya suatu kewajiban. Jadi kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut apa yang menjadi hak kita, bukan dibalik, menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan.
2.1.1.1 Kewajiban dan Hak Guru Sebagai Tenaga Pendidik
a) Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2:
1) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2) Menciptakan komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

b) Hak pendidik menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ayat 1:
1) Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2) Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3) Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan   intelektual, dan
5) Berkesempatanuntuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan bertugas.

2.1.1.2 Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No.14 Tahun 2005
a) Kewajiban Guru
Pasal 20 undang-undang ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1)      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)      Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3)      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar  belakang keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4)      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Hak Guru
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7) Memperoleh rasa aman dan  jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/ atau
11) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

2.1.1.3 Kewajiban dan Hak Guru Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
a) Kewajiban PNS
1)      Pasal 4: wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, dan UUD 1945, Negara danpemerintah.
2)      Pasal 5: wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3)      Pasal 6 :
  1. wajib menyimpan rahasia jabatan
b. Pegawai negri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang.
b) Hak PNS
  1. pasal 7: berhak memperoleh gaji yang layak dan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
  2. pasal 8: berhak atas cuti
  3. pasal 9:
a. Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
  1. Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan .
c. Bagi mereka yang meninggal dunia, keluarga berhak memperoleh uang duka .
  1. Pasal 10:
Pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak akan pensiun.
2.2.2 Tanggung Jawab Guru
1) Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode    etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2) Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
3) Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
4) Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5) Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa  seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepada_Nya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
6). Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
7) Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
8) Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya.

2.3.3 Undang-Undang Guru dan Dosen
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Giri dan Dosen
Dalam undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu kompetensi pedagogik , kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional.
1)      Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke dalam kemampuan ini antara lain sub sub kemampuan:
  1. Menata ruang kelas
  2. Menciptakan iklim kelas yang kondusif
  3. Memotivasi siswa agar bergairah belajar
  4. Memberi penguatan verbal maupun non verbal
  5. Memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada siswa
  6.    Tanggap terhadap gangguan kelas
  7. Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah
2)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini antara lain sub-sub kemampuan:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
  3. Memahami diri (mengetahui kelebihan dan kekurangan dirinya)
  4. Mengembangkan diri
  5. Menunjukkan keteladanan kepada peserta didik
  6. Menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang ras, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana, dan kreatif.

3)       Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemeampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. termasuk kedalam kemampuan ini adalah sub-sub kompetensi:
a)        Luwes bergaul dengan siswa, sejawat, dan masyarakat
b)        Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat, dan
masyarakat
c)        Bersikap simpatik dan empatik
d)       Mudah beradaptasi dengan lingkungan sosial.

4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Pengertian ini ditemui pada bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun 2005. pengertian ini terlalu sempit dan akan dapat menimbulkan kesan seolah-olah tugas guru itu hanya memberikan layanan mengajar (pembelajaran). Pada hal pasal 1 UU in i menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Pasal 1  UU No. 14 Tahun 2005 Tentang guru dan dosen
Beranjak dari hal di atas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi professional guru,  khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap, seperti berikut.
Dirjen Dikti Depdiknas:
Menurut Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional guru (dalam hal ini guru SD) terdiri atas kemampuan :
  1. Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani.
    1. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar lima mata pelajaran di SD baik dari segi:
    2. Substansi dan metodologi bidang ilmu, maupun
    3. Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD
    4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, mencakup:
      1. Perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situasional
      2. Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian berdasarkan on going transactional decisions berhubung reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru.
      3. Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.
2.4.4 Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru.
Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  1. Prinsip Sertifikasi
Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan diIndonesiasecara berkelanjutan.

  1. Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  1. Manfaat Sertifikasi
Adapun manfaat  sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut:
1)Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
2.5.5 Persyaratan Guru
Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1)      Persyaratan administrative
Syarat-syarat administrative ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warganegara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebajikan yang ada.


2)      Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan / pengajaran.
3)      Persyaratan psikis
Yang berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di sampingitu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
4)      Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimana pun juga guru akan selalu dilihat / diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa / anak didiknya.
5)      Persyaratan mental
Persyaratan mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan bersikap hidup demokratis.
6)      Persyaratan moral
Guru harus mempunyai sifat social dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan, serta bertingkah laku yang bias dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat di sekelilingnya.
Dari syarat-syarat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai guru adalaht ugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat jasmani, rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas itu dengan sebaik-baiknya.
2.2 Peranan Guru dalam Sistem Informasi dan Ketatausahaan Sekolah
2.2.1 Sistem Informasi di Sekolah
Keefektifan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah akan terwujud bila setiap komponen system organisasi sekolah mendapatkan informasi kependidikan yang akurat. Oleh karenanya sekolah memerlukan suatu system informasi yang handal, artinya system yang dapat memberikan informasi yang objektif, dapat dipercaya, tepat pada sasarannya, dan tepat waktu. System informai yang demikian itu akan berkembang di sekolah, apabila:
1)        Struktur organisasi sekolah jelas bagi setiap komponen system organisasi sekolah. Artinya setiap kompnen sekolah memiliki job-descrip-tion yang jelas; menyadari hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta hubungan kerjanya.
2)         Para personel sekolah menguasai kompetensi yang menjadi tugasnya.
3)         Para personel memiliki moral kerja yang tinggi.
4)         Iklim organisasi sekolah kondusif bagi terlaksannya kerja sama yang kompak.
5)         Tersedianya teknologi yang relative canggih.
2.2.2 Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam Sistem Informasi di Sekolah
Guru sebagai salah satu komponen system informasi sekolah diharapkan dapat melaksanakan peranannya dengan baik. Adapun perannya sebagai berikut:
1)         Sebagai penerima dan pemroses informasi
2)         Sebagai sumber informasi
3)         Sebagai penyimpan informasi yang relevan denga fungsi dan tugasnya
Sebagai penerima dan pemroses informasi, guru diharapkan dapat mengidentifikasi atau menginterpretasikan apakah informasi yang diterima:
1)        Orisinil atau tidak, dari sumber informasi pertama atau tidak, informasi data objektif atau informasi pendapat yang relative subjektif;
2)        Berkaitan dengan fungsi dan tugasnya atau tidak. Apabila berkaitan dengan fungsi dan tugasnya maka segera diproses untuk menunjang kelancaran fungsi dan tugasnya. Bila tidak berkaitan, hanya untuk diketahui saja, maka segera disimpan atau didokumentasikan.
Sebagai sumber informasi, guru berkewajiban mengidentifikasi data yang berkaitan dengan fungsi dan tugas guru untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Agar informasi tersebut dapat ditangkap dengan benar dan tepat, maka bentuk penyampaiannya perlu ditekan apakah informasi tersebut merupakan informasi data objektif ataukah informasi tersebut merupakan informasi kesimpulan subjektif.
Sebagai penyimpan informasi, guru berkewajiban mendokumentasikan semua informasi baik dari luar maupun dari dalam dengan suatu system yang mudah untuk dilacak kembali bila diperlukan.
2.2.3 Ketatausahaan di Sekolah
Ketatausahaan sekolah merupakan bagian dari administrasi pendidikan di sekolah. Kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah memerlukan dukungan dan kegiatan ketatausahaan guna menunjang kelancarannya.
Pada hakikatnya kegiatan ketatausahaan sekolah merupakan kegiatan pencatatan semua kegiatan yang diselenggarakan sekolah sebagai bahan keterangan yang diperlukan oleh pimpinan dan staf sekolah. Kegiatan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan mulai dari perbuatan, pengelolaan, penataan sampai denga penyimpanan semua bahan keterangan yang diperluka oleh sekolah. Sebagai contoh, umpamanya kegiatan surat-menyurat, kegiatannya  mulai dari membuat surat, dengan bentuk dan tata cara yang berlaku; mengelola surat masuk dan surat keluar; menata dan mendokumentasikan surat-surat dengan system yang memudahkan bagi pimpinan sekolah dan staf untuk digunakan lagi bila diperlukan.
2.2.4 Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam Ketatausahaan Sekolah
Peranan dan tanggung jawab guru dalam ketatausahaan adalah sebagai berikut:
1)         Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam memberi layanan
2)        Menghimpun, mencatat, mengolah, mnggandakan, mengirim, menyimpan dan menemukan kembali berbagai keterangan yang berkenaan maupun yang menunjang penyelenggaraan dan pendidikan disekolah.
3)        Membantu perkembangan lembaga persekolahan dengan memberikan masukan-masukan yang bersifat inovatif dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, baik secara ekternal maupun internal.













BAB III
PENUTUP
1.1   Kesimpulan
Kewajiban guru adalah membimbing, mengajarkan dan mengarahkan setiap pesrta didiknya ke arah yang lebih baik, demi terciptanya pribadi-pribadi yang beriman dan ilmu berpengatahuan yang berfilsafat pancasila. Setelah kewajiban dilaksanakan setiap guru berhak untuk menerima haknya sebagai tenaga pendidik, profesional maupun sebagai PNS.
1.2   Saran
  1. Bagi mahasiswa pendidikan jasmani
Hendaknya mengetahui syarat-syarat menjadi seorang guru, berusaha dari sekarang untuk memenuhi syrat-syarat tersebut agar nantinya bisa menjadi guru yang profesional.
  1. Bagi Masyarakat pada umumnnya
Dengan mengetahui syarat-syarat, kewajiban, hak guru, peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah, masyarakat dapat mengetahui bahwa tidak semua orang bisa menjadi seorang guru, diperlukan pendidikan dan kepribadian, sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
  1. Bagi Para Guru
Hendaknya lebih mengutamakan kewajiban daripada hak sebagai PNS dan guru itu sendiri, karena hak itu bisa diperoleh apabila kewajiban sebagai profesinya itu dijalankan dengan baik dan benar.

Previous
Next Post »