BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di masyarakat
terdapat bermacam-macam profesi, seperti dokter, pengacara, wartawan, arsitek,
guru dan sebagainya. Tiap-tiap profesi biasanya memiliki persyaratan tertentu.
Dokter misalnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang
ingin menjadi dokter. Begitu pula dengan profesi yan lain termasuk guru.
Persyaratan-persyaratan itu memang sengaja diadakan dengan maksud agar para
pelamar yang diterima nantinya dapat bekerja secara optimal.
Guru adalah
figur sentral dalam dunia pendidikan. Sebagai pengajar atau pendidik guru
merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan.
Itulah sebabnya setiap adanya inovasi dan kreasi khususnya dalam kurikulum dan
peningkatan sumber daya yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu menjurus
pada faktor guru atau pendidik setelah orang tua.
Demikian
pula dalam upaya pembelajaran, guru dituntut memiliki multiperan sehingga mampu
menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan menyenangkan. Agar dapat
mengajar secara efektif, guru harus meningkatkan volume siswa dalam hal
kualitas dan kuantitas.
Dalam upaya
meningkatkan kualitas mengajar itu, seorang calon guru perlu mengetahui
syarat-syarat, kewajiban serta haknya, persyaratan menjadi seorang pendidik,
peranannya dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah dalam pengajaran,
dan lain-lain sehingga peningkatan kualitas pendidikan yang diharapkan dapat
terlaksana secara optimal. Selain itu, dengan mengetahui persyaratan
guru, tanggungjawab, kewajiban, hak guru, dll, seorang guru dapat lebih jelas
dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga pengajar atau guru akan lebih jelas
dalam melakukan tugasnya sebagai tenaga pengajar atau pendidik agar dalam
pelaksanaannya nanti sesuai dengan tujuan pendidikan.
1.2
Perumusan Masalah
1.2.1
Apa persyaratan-persyaratan menjadi seorang guru?
1.2.2
Bagaimana kewajiban dan hak seorang guru?
1.2.3
Bagaimana peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaaan sekolah?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui persyaratan-persyaratan menjadi seorang guru.
1.3.2
Untuk mengetahui kewajiban dan hak seorang guru.
1.3.3
Untuk mengetahui peranan guru dalam sistem informasi dan ketatausahaan sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kewajiban, Hak, dan TanggungJawab Guru dalam Administrasi Pendidikan
2.1.1Kewajiban
dan Hak Guru
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita lebih sering mendengar “Hak dan Kewajiban” daripada
“Kewajiban dan Hak”. Megapa demikian? Coba kita pikirkan jawabannya! Istilah
“hak dan kewajiban” lebih mengedepankan hak daripada kewajiban, sedangkan
istilah “Kewajiban dan hak” lebih mengedepankan kewajiban daripada hak.
Menurut alur berpikir logis, istilah “Kewajiban dan Hak” lebih rasional
daripada istilah “Hak dan Kewajiban”, karena hak itu muncul sebagai konsekwensi
telah dilaksanakannya suatu kewajiban. Jadi kita harus melaksanakan kewajiban
terlebih dahulu baru menuntut apa yang menjadi hak kita, bukan dibalik,
menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan.
2.1.1.1
Kewajiban dan Hak Guru Sebagai Tenaga Pendidik
a) Kewajiban
pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2:
1)
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis,
dan dialogis.
2)
Menciptakan komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b) Hak
pendidik menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ayat 1:
1)
Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan
memadai;
2)
Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3)
Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4)
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil
kekayaan intelektual, dan
5)
Berkesempatanuntuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan bertugas.
2.1.1.2
Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No.14 Tahun 2005
a) Kewajiban
Guru
Pasal 20
undang-undang ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berkewajiban:
1)
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)
Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
3)
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4)
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta
nilai agama dan etika
5)
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Hak Guru
Pasal 14
ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1)
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial.
2)
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3)
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual.
4)
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5) Memperoleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan.
6) Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7)
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8) Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9) Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10)
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi dan/ atau
11)
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.1.1.3
Kewajiban dan Hak Guru Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
a) Kewajiban
PNS
1)
Pasal 4: wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, dan UUD 1945, Negara
danpemerintah.
2)
Pasal 5: wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3)
Pasal 6 :
- wajib menyimpan rahasia jabatan
b. Pegawai
negri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang
berwajib atas kuasa undang-undang.
b) Hak PNS
- pasal 7: berhak memperoleh gaji yang layak dan sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
- pasal 8: berhak atas cuti
- pasal 9:
a. Bagi
mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya,
berhak memperoleh perawatan.
- Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan .
c. Bagi
mereka yang meninggal dunia, keluarga berhak memperoleh uang duka .
- Pasal 10:
Pegawai
negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak akan pensiun.
2.2.2
Tanggung Jawab Guru
1) Bertanggung
jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati
kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
2)
Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan
pengabdian profesinya.
3)
Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus
bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi
kepentingan kemanusiaan.
4)
Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5) Dalam pandangan
orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah
dalam rangka ibadah kepada_Nya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang
dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan
Yang Maha Esa.
6). Dalam
keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran
yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani
berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran
tuntutan profesi yang diyakininya.
7) Dia
secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan
dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta
keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
8) Dalam
keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia
laksanakan sesuai dengan profesinya.
2.3.3
Undang-Undang Guru dan Dosen
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Giri dan Dosen
Dalam
undang-undang ini (pasal 10 ayat 1) kompetensi guru dikelompokkan menjadi 4
kelompok yaitu kompetensi pedagogik , kompetensi kepribadian, kompetensi
social, dan kompetensi profesional.
1)
Kompetensi pedagogik
Kompetensi
pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Termasuk ke
dalam kemampuan ini antara lain sub sub kemampuan:
- Menata ruang kelas
- Menciptakan iklim kelas yang kondusif
- Memotivasi siswa agar bergairah belajar
- Memberi penguatan verbal maupun non verbal
- Memberikan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada siswa
- Tanggap terhadap gangguan kelas
- Menyegarkan kelas jika kelas mulai lelah
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan
berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Termasuk dalam kemampuan ini
antara lain sub-sub kemampuan:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memahami tujuan pendidikan dan pembelajaran
- Memahami diri (mengetahui kelebihan dan kekurangan dirinya)
- Mengembangkan diri
- Menunjukkan keteladanan kepada peserta didik
- Menunjukkan sikap demokratis, toleran, tenggang ras, jujur, adil, tanggung jawab, disiplin, santun, bijaksana, dan kreatif.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemeampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efesien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua / wali peserta
didik dan masyarakat sekitar. termasuk kedalam kemampuan ini adalah sub-sub
kompetensi:
a)
Luwes bergaul dengan siswa, sejawat, dan masyarakat
b)
Bersikap ramah, akrab dan hangat terhadap siswa, sejawat, dan
masyarakat
c)
Bersikap simpatik dan empatik
d)
Mudah beradaptasi dengan lingkungan sosial.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam. Pengertian ini ditemui pada bagian penjelasan pasal 10 UU No 12 Tahun
2005. pengertian ini terlalu sempit dan akan dapat menimbulkan kesan
seolah-olah tugas guru itu hanya memberikan layanan mengajar (pembelajaran).
Pada hal pasal 1 UU in i menyatakan bahwa tugas utama guru adalah mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.
Pasal
1 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang guru dan dosen
Beranjak
dari hal di atas, Dirjen Dikti memaknai kompetensi professional guru,
khususnya guru SD secara lebih luas dan lebih lengkap, seperti berikut.
Dirjen Dikti
Depdiknas:
Menurut
Dikti (2006:7), sosok utuh kompetensi professional guru (dalam hal ini guru SD)
terdiri atas kemampuan :
- Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani.
- Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar lima mata pelajaran di SD baik dari segi:
- Substansi dan metodologi bidang ilmu, maupun
- Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum SD
- Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, mencakup:
- Perancangan program pembelajaran berdasarkan serentetan keputusan situasional
- Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian berdasarkan on going transactional decisions berhubung reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru.
- Mengembangkan kemampuan professional secara berkelanjutan.
2.4.4
Sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi
standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas
guru.
Guru dalam
jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik,
baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan
sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Prinsip Sertifikasi
Dilaksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif
yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Berujung pada
peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan
kesejahteraan guru. Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam
meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri
sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan
diIndonesiasecara berkelanjutan.
- Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi
guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
- Manfaat Sertifikasi
Adapun
manfaat sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut:
1)Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
2)
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan profesional.
3) Menjadi
wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi
pengguna layanan pendidikan.
4) Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Memperoleh
tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
2.5.5
Persyaratan Guru
Untuk dapat
melakukan peranan dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya, guru
memerlukan syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat inilah yang akan membedakan
antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Adapun syarat-syarat
menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1)
Persyaratan administrative
Syarat-syarat
administrative ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warganegara
Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, megajukan
permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan
sesuai dengan kebajikan yang ada.
2)
Persyaratan teknis
Dalam
persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah
pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki
ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat
yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program
pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan /
pengajaran.
3)
Persyaratan psikis
Yang
berkaiatan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani,
dewasa dalam berpikir dan bertindak, maupun mengendalikan emosi, sabar, ramah
dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab,
berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di sampingitu, guru juga
dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tatapi juga memiliki pandangan
yang mendasar dan filosofis. Guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang
berlaku serta memilki semangat membangun. Inilah pentingnya bahwa guru itu
harus memiliki panggilan hati nurani untuk mengabdi untuk anak didik.
4)
Persyaratan fisik
Persyaratan
fisik ini antara lain meliputi: berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang
mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang
menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan,
termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab, bagaimana pun juga guru akan selalu
dilihat / diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa / anak didiknya.
5)
Persyaratan mental
Persyaratan
mental antara lain meliputi: memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi
keguruan, mencintai dan mengabdi pada tugas jabatan, bermental pancasila dan
bersikap hidup demokratis.
6)
Persyaratan moral
Guru harus
mempunyai sifat social dan budi pekerti yang luhur, sanggup berbuat kebajikan,
serta bertingkah laku yang bias dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan
masyarakat di sekelilingnya.
Dari
syarat-syarat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa mengingat tugas sebagai
guru adalaht ugas yang berat tetapi mulia, maka dituntut syarat-syarat jasmani,
rohani dan sifat-sifat lain yang diharapkan dapat menunjang untuk memikul tugas
itu dengan sebaik-baiknya.
2.2 Peranan
Guru dalam Sistem Informasi dan Ketatausahaan Sekolah
2.2.1 Sistem
Informasi di Sekolah
Keefektifan
pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah akan terwujud bila setiap
komponen system organisasi sekolah mendapatkan informasi kependidikan yang
akurat. Oleh karenanya sekolah memerlukan suatu system informasi yang handal,
artinya system yang dapat memberikan informasi yang objektif, dapat dipercaya,
tepat pada sasarannya, dan tepat waktu. System informai yang demikian itu akan
berkembang di sekolah, apabila:
1)
Struktur organisasi sekolah jelas bagi setiap komponen system organisasi
sekolah. Artinya setiap kompnen sekolah memiliki job-descrip-tion yang jelas;
menyadari hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya, serta hubungan
kerjanya.
2)
Para personel sekolah menguasai kompetensi yang menjadi tugasnya.
3)
Para personel memiliki moral kerja yang tinggi.
4)
Iklim organisasi sekolah kondusif bagi terlaksannya kerja sama yang kompak.
5)
Tersedianya teknologi yang relative canggih.
2.2.2
Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam Sistem Informasi di Sekolah
Guru sebagai
salah satu komponen system informasi sekolah diharapkan dapat melaksanakan
peranannya dengan baik. Adapun perannya sebagai berikut:
1)
Sebagai penerima dan pemroses informasi
2)
Sebagai sumber informasi
3)
Sebagai penyimpan informasi yang relevan denga fungsi dan tugasnya
Sebagai
penerima dan pemroses informasi, guru diharapkan dapat mengidentifikasi atau
menginterpretasikan apakah informasi yang diterima:
1)
Orisinil atau tidak, dari sumber informasi pertama atau tidak, informasi data
objektif atau informasi pendapat yang relative subjektif;
2)
Berkaitan dengan fungsi dan tugasnya atau tidak. Apabila berkaitan dengan
fungsi dan tugasnya maka segera diproses untuk menunjang kelancaran fungsi dan
tugasnya. Bila tidak berkaitan, hanya untuk diketahui saja, maka segera
disimpan atau didokumentasikan.
Sebagai
sumber informasi, guru berkewajiban mengidentifikasi data yang berkaitan dengan
fungsi dan tugas guru untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Agar informasi tersebut dapat ditangkap dengan benar dan tepat, maka bentuk
penyampaiannya perlu ditekan apakah informasi tersebut merupakan informasi data
objektif ataukah informasi tersebut merupakan informasi kesimpulan subjektif.
Sebagai
penyimpan informasi, guru berkewajiban mendokumentasikan semua informasi baik
dari luar maupun dari dalam dengan suatu system yang mudah untuk dilacak
kembali bila diperlukan.
2.2.3 Ketatausahaan
di Sekolah
Ketatausahaan
sekolah merupakan bagian dari administrasi pendidikan di sekolah. Kegiatan
pendidikan dan pengajaran di sekolah memerlukan dukungan dan kegiatan
ketatausahaan guna menunjang kelancarannya.
Pada
hakikatnya kegiatan ketatausahaan sekolah merupakan kegiatan pencatatan semua
kegiatan yang diselenggarakan sekolah sebagai bahan keterangan yang diperlukan
oleh pimpinan dan staf sekolah. Kegiatan ketatausahaan sekolah meliputi
kegiatan mulai dari perbuatan, pengelolaan, penataan sampai denga penyimpanan
semua bahan keterangan yang diperluka oleh sekolah. Sebagai contoh, umpamanya
kegiatan surat-menyurat, kegiatannya mulai dari membuat surat, dengan
bentuk dan tata cara yang berlaku; mengelola surat masuk dan surat keluar; menata
dan mendokumentasikan surat-surat dengan system yang memudahkan bagi pimpinan
sekolah dan staf untuk digunakan lagi bila diperlukan.
2.2.4
Peranan dan Tanggung Jawab Guru dalam Ketatausahaan Sekolah
Peranan dan
tanggung jawab guru dalam ketatausahaan adalah sebagai berikut:
1)
Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam memberi layanan
2)
Menghimpun, mencatat, mengolah, mnggandakan, mengirim, menyimpan dan menemukan
kembali berbagai keterangan yang berkenaan maupun yang menunjang
penyelenggaraan dan pendidikan disekolah.
3)
Membantu perkembangan lembaga persekolahan dengan memberikan masukan-masukan
yang bersifat inovatif dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan
sekolah, baik secara ekternal maupun internal.
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Kewajiban
guru adalah membimbing, mengajarkan dan mengarahkan setiap pesrta didiknya ke
arah yang lebih baik, demi terciptanya pribadi-pribadi yang beriman dan ilmu
berpengatahuan yang berfilsafat pancasila. Setelah kewajiban dilaksanakan
setiap guru berhak untuk menerima haknya sebagai tenaga pendidik, profesional
maupun sebagai PNS.
1.2 Saran
- Bagi mahasiswa pendidikan jasmani
Hendaknya
mengetahui syarat-syarat menjadi seorang guru, berusaha dari sekarang untuk
memenuhi syrat-syarat tersebut agar nantinya bisa menjadi guru yang
profesional.
- Bagi Masyarakat pada umumnnya
Dengan
mengetahui syarat-syarat, kewajiban, hak guru, peranan guru dalam sistem
informasi dan ketatausahaan sekolah, masyarakat dapat mengetahui bahwa tidak
semua orang bisa menjadi seorang guru, diperlukan pendidikan dan kepribadian,
sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.
- Bagi Para Guru
Hendaknya
lebih mengutamakan kewajiban daripada hak sebagai PNS dan guru itu sendiri,
karena hak itu bisa diperoleh apabila kewajiban sebagai profesinya itu
dijalankan dengan baik dan benar.