PERENCANAAN PEMBELAJARAN


PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

1.      Pengertian
Perencanaan proses pembelajaran adalah proses perencanaan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Berdasarkan PP No 19 tahun 2005 pasal 20, standar perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk memfasilitasi terjadinya proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi peserta didik dalam mencapai kompetensi yang diharapkan. Dalam hal ini perencanaan proses pembelajaran merupakan pedoman dalam melaksanakan, menilai, dan mengawasi proses pembelajaran.


a.       Silabus Mata Pelajaran
Silabus adalah rencana pembelajaran yang berisikan identitas matapelajaran, deskripsi singkat matapalajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), meteri pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan produk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk mencapai SK dalam satu matapelajaran.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan manajemen berbasis sekolah pengembangan silabus dilaksanakan oleh sekolah/pendidik berdasarkan standar isi (SI), dan standar kompetensi lulusan (SKL). Pengembangan silabus dilaksanakan di bawah supervisi dinas kabupaten atau kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP dan dinas propinsi yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen agama untuk MI, MTs, MA.


b.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus dan merupakan skenario proses pembelajaran untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya pencapaian KD, RPP memuat identitas mata pelajaran, SK, KD, rincian materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , media, sarana dan prasarana pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian hasil belajar, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Setiap pendidik satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran terjadi secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

2.      Prinsip
  1. Prinsip-prinsip penyusunan silabus adalah sebagai berikut
1)      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi bahan dalam pembelajaran harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2)      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, social emosional, dan spiritual peserta didik.
3)      Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)      Konsisiten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara KD, indikator, materi pokok pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5)      Memadai
Cakupan indikator, materi pokok pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian KD.
6)      Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasikan keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)      Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

  1. Prinsip dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut.
1)      Berorientasi pada silabus mata pelajaran
Perumusan indikator pencapaian kompetensi, pemilihan  materi pembelajaran, penyusunan urutan penyajian materi, serta penilaian hasil pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada SK dan KD yang ada dalam silabus matapelajaran.
2)      Memperhatikan perbedaan individual peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan prasyarat, kemampuan awal, keragaman tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, keragaman latar belakang budaya, norma dan tata nilai serta lingkungan peserta didik.
3)      Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi dan sistematis dalam pembelajaran, mencakup cetak, audio, audio visual, koputer dan internet.
4)      Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berfokus pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian dan semangat belajar. Serta budaya membaca dan kemampuan menulis. Untuk itu harus diciptakan strategi pembelajaran interaktif yang memungkinkan peserta didik berupaya menemukan dan membangun sendiri pengetahuan dari apa yang telah dipelajari. Pada kelas awal satuan pendidikan dasar  (kelas 1-3 SD, MI), partisipasi aktif peserta didik juga didorong melalui penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar. Pada kelas yang lebih tinggi dapat digunakan bahasa asing tertentu sebagai bahasa pengantar sesuai karakteristik matapelajaran dan satuan pendidikan.
5)      Memberikan penguatan, umpan balik, pengayaan dan remedial
Dalam penyusunan RPP harus dirancang program pemberian penguatan, umpan balik positif, pengayaan, dan remedial terhadap peserta didik untuk mengatasi hambatan belajar peserta didik, dan untuk lebih memacu partisipasi peserta didik dalam kegiatan belajarnya.
6)      Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP harus juga disusun dengan mengakomodasikan keterpaduan lintas matapelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

3.      Mekanisme
a.       Penyusunan Silabus
Standar penyusunan silabus minimal meliputi langkah-langkah sebagai berikut.
1)      Menuliskan identitas matapelajaran
a.       Mencantumkan dengan nama satuan pendidikan (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB. SMA/MA/SMALB,SMK/MAK) kelas, semester, program/program keahlian, nama matapelajaran prasyarat (jika ada), dan keterkaitannya dengan matapelajaran lain.
b.      Mencantumkan secara singkat pokok-pokok isi matapelajaran yang meliputi, ruang lingkup materi yang akan dibahas, dan kegiatan praktik atau praktikum yang akan dilakukan jika diperlukan.
2)      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji SK dan KD matapelajaran sebagaimana tercantum pada Sumber Isi (SI) dan hasil pengembangan oleh satuan pendidikan untuk muatan tingkat dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a.       Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan yang ada di urutan SI
b.      Keterkaitan antara SK dan KD dalam matapelajaran
c.       Keterkaitan antara SK dan KD antar matapelajaran
3)      Mengidentifikasi Materi Pokok Pembelajaran
Mengidentifikasikan materi pokok pembelajaran yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan :
a.       Potensi peserta didik
b.      Relevansi karakteristik dengan daerah
c.       Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik
d.      Kebermanfaatan bagi peserta didik
e.       Struktur keilmuan
f.       Aktualitas, kedamaian, dan keluasan materi pembelajaran
g.      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
h.      Dan alokasi waktu
4)      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan pendidik, lingkungan dan sumber belajar lainnnya dalam rangka pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.       Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik. Khususnya pendidik, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai KD
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi
5)      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan petunjuk pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur, mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, matapelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
6)      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapai KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan atau produk, penggunaan portfolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian :
a.       Penilaian dirahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisa untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan
7)      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu matapelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rata-rata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
8)      Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

b.      Perencanaan Proses Pembelajaran/Penyusunan RPP
Standar penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran minimal meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
1)      Menuliskan identitas matapelajaran, meliputi :
a.       nama satuan pendidikan
b.      kelas
c.       semester
d.      program/program keahlian
e.       nama matapelajaran
f.       jumlah pertemuan/pertemuan ke ..
2)      Menuliskan SK dan KD dari silabus matapelajaran yang akan dicapai pada kegiatan pembelajaran tertentu
3)      Membuat rincian materi pembelajaran
a)      Rincian materi pembelajaran berisikan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dipilah, diklasifikasikan, dan atau dikelompokkan sebagai bahan/isi dalam kegiatan pembelajaran
b)      Rincian materi pembelajaran ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
4)      Mengidentifikasikan kemampuan awal dan karakteristik peserta didik
Agar pembelajaran sesuai dengan kondisi peserta didik, perlu dilakukan :
a)      Identifikasi kemampuan awal peserta didik, antara lain meliputi
(1)   Kemampuan prasyarat yang diperlukan sebagai bekal dalam mempelajari suatu topik
(2)   Pengetahuan terhadap materi yang akan dipelajari
(3)   Keterampilan yang sudah dimiliki berkaitan dengan materi yang akan dipelajari
b)      Identifikasi karakteristik peserta didik, antara lain meliputi :
(1)   Usia dan jenis kelamin
(2)   Sosial ekonomi
(3)   Tingkat intelektual dan emosional
(4)   Latar belakang budaya dan tata nilai
(5)   Gaya belajar
(6)   Kelebihan atau keunggulan
(7)   Kebutuhan khusus
(8)   Riwayat kesehatan
5)      Merencanakan  kegiatan pembelajaran
Menyusun secara sistematis rencana kegiatan pembelajaran yang meliputi pendahuluan, inti, dan penutup dengan proses perlibatan, eksplorasi, elaborasi, konfirmasi, dan penilaian hasil belajar.
a)      Kegiatan Pendahuluan
Kegiatan Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik agar siap untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran. Kegiatan pendahuluan ini dilakukan dalam bentuk :
1)      Menghubungkan pengalaman belajar atau pengetahuan awal peserta didik dengan cakupan materi yang akan dipelajari
2)      Penyampaian cakupan materi, kompetensi, indikator pencapaian kompetensi. Dan relevansinya dengan praktik kehidupan sehari-hari
b)      Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses dimana peserta didik mendapatkan fasilitas atau bantuan untuk merencanakan dan mempelajari materi dan atau struktur pembelajaran melalui pengaktifan respon dan kinerja peserta didik disertai penguatan dan umpan balik positif. Secara sistematis dan sistemik, kegiatan inti ini dilakukan melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

Dalam merencanakan pelaksanaan proses pembelajaran pada tahapan kegiatan inti, pendidik perlu :
(1)   Menetapkan model, strategi, metode atau teknik pembelajaran pada peserta didik, ranah pembelajaran serta karakteristik lima kelompok matapelajaran.
Model, strategi, metoda atau teknik yang dipilih harus interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, memotivasi, dan mendorong minat peserta didik untuk secara mandiri, kritis, dan berkelanjutan menemukan sendiri pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai.
(2)   Menyusun tugas-tugas yang harus dikerjakan peserta didik secara indiviual maupun kelompok sebagai bagian terpadu dari pengalaman belajar peserta didik. Tugas yang dikembangkan hendaknya dapat memicu kreativitas, kemandirian, dan kemampuan berpikir kritis dari peserta didik, sesuai dengan karakteristik lima kelompok matapelajaran.
Beragam pendekatan yang harus digunakan antara lain pembelajaran kontekstual, berbasis perpecahan masalah, individual, kelompok, kooperatif, kolabratif berbasis proyek, penugasan, dan pembelajaran berbasis beraneka sumber. Untuk peserta didik pada satuan pendidikan dasar (SD/MI) KELAS 1-3 digunakan pendekatan tematik dengan menggabungkan beberapa KD lintas matapelajaran secara terpadu. Tema dipilih dan dikembangkan berdasarkan apa yang telah dialami atau diketahui peserta didik.
c)      Kegiatan Penutup
Kegiatan Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri suatu aktifitas pembelajaran. Kegiatan penduduk yang dapat dilakukan oleh pendidik dan peserta didik antara lain :
1)      Membuat rangkuman tentang apa yang telah dibahas atau dipelajari
2)      Melakukan penilaian dan atau refleksi terhadap apa yang sudah dipelajari
3)      Melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial, program pengayaan, atau penugasan baik secara individual maupun kelompok
6)      Menentukan media dan sarana prasarana pembelajaran
a)      Menetapkan media pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan belajar dalam elektronik (seperti kaset audio, TV, video, VCD, DVD, komputer multimedia, internet, intranet) maupun non elektronik (seperti peta, globe, kit, model, poster, artefak)
b)      Menetapkan  sarana prasarana yang diperlukan dalam kegiatan belajar (seperti lapangan olah raga, bengkel, sanggar kreativitas, laboratorium, studio)
7)      Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
a)      Merumuskan indikator pencapaian kompetensi dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur
b)      Indikator pencapaian kompetensi mencakup aspek pengetahuan sikap dan keterampilan yang diharapkan dikuasai peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran
8)      Menentukan prosedur dan jenis instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi
9)      Menentukan sumber belajar, buku teks pelajaran, dan bahan referensi lain yang relevan dengan SK, KD, dan materi pembelajaran.
Format silabus dan RPP mengacu pada Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment